Geger! Anggaran IKN Kena Pangkas Besar-Besaran, Tapi Masih Butuh Tambahan Triliunan!
Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan efisiensi anggaran yang cukup mengejutkan. Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan besar-besaran hingga Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Arahan tersebut dituangkan dalam surat resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang memerintahkan pemangkasan anggaran di berbagai sektor, termasuk infrastruktur.
Dampaknya langsung terasa. Anggaran infrastruktur dipangkas hingga 34,3 persen, sementara 16 pos belanja kementerian dan lembaga mengalami pemotongan dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Namun, ada satu hal yang menarik perhatian—meskipun anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami pemotongan signifikan, proyek ini justru masih membutuhkan tambahan dana hingga Rp8,1 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, segera mengambil tindakan dengan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memastikan tambahan anggaran bagi proyek ini. Keputusan ini mengikuti arahan langsung dari Presiden Prabowo dalam rapat yang digelar baru-baru ini.
Menariknya, di antara semua kementerian dan lembaga yang mengalami pemotongan, Otorita IKN menjadi yang paling terdampak dengan pengurangan anggaran mencapai Rp4,81 triliun atau sekitar 75,2% dari total pagu Rp6,39 triliun. Ini menimbulkan pertanyaan besar—bagaimana kelanjutan proyek ambisius ini jika dana yang tersedia terus berkurang?
Berikut adalah daftar 10 kementerian dan lembaga dengan pemangkasan anggaran terbesar:
1. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN): Rp4,81 triliun (75,2% dari pagu Rp6,39 triliun)
2. Kementerian Pekerjaan Umum (PU): Rp81,38 triliun (73,34% dari pagu Rp110,95 triliun)
3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp3,66 triliun (69,4% dari pagu Rp5,27 triliun)
4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): Rp1,46 triliun (62,9% dari pagu Rp2,33 triliun)
5. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Rp433,19 miliar (69,1% dari pagu Rp626,39 miliar)
6. Kemenko Hukum dan HAM: Rp6 miliar (66,4% dari pagu Rp9,02 miliar)
7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK): Rp144,5 miliar (62,8% dari pagu Rp229,9 miliar)
8. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang: Rp33,6 miliar (62,8% dari pagu Rp53,49 miliar)
9. Kemenko Pangan: Rp27,6 miliar (62,6% dari pagu Rp44 miliar)
10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam: Rp1,23 triliun (62,18% dari pagu Rp1,99 triliun)
Di tengah pemangkasan besar-besaran ini, masyarakat pun bertanya-tanya. Jika Otorita IKN sudah mengalami pengurangan anggaran drastis, mengapa masih perlu tambahan dana Rp8,1 triliun? Apakah proyek ini benar-benar direncanakan dengan matang, atau justru akan menjadi beban baru bagi keuangan negara?
Satu hal yang pasti, keputusan untuk tetap mengalokasikan dana besar bagi IKN di saat sektor lain harus berhemat menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana menurut Anda, apakah proyek IKN harus terus berjalan dengan dana tambahan ini, atau sebaiknya dikaji ulang?