Menu dengan Tombol Bersebelahan

BPJS Kesehatan Resmi Menghapus Sistem Kelas sebagai Langkah Pemerintah untuk Meningkatkan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pada 30 Juni 2025, Indonesia akan memasuki era baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. BPJS Kesehatan, sebagai badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan dalam layanan rawat inap. Sebagai penggantinya, akan diberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dirancang untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh peserta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Penghapusan sistem kelas ini bertujuan untuk mengurangi disparitas dalam layanan kesehatan yang seringkali dirasakan oleh peserta BPJS Kesehatan. Dengan adanya KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan fasilitas dan layanan yang diterima oleh peserta, sehingga semua mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan kebutuhan medis masing-masing. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi dalam sistem kesehatan nasional.

Namun, perubahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait besaran iuran yang harus dibayarkan setelah sistem kelas dihapus. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS. Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 bagi Menteri Kesehatan untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran yang baru. Selama masa transisi ini, iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah rincian iuran yang saat ini berlaku:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah: Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Skema iuran sama dengan PPU di lembaga pemerintah.

Keluarga Tambahan PPU: Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayarkan oleh peserta.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Mandiri: Iuran berdasarkan kelas perawatan yang dipilih, yaitu Rp42.000 per bulan untuk kelas III (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000), Rp100.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp150.000 per bulan untuk kelas I.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Selain itu, peserta diingatkan untuk membayar iuran tepat waktu, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, guna menghindari denda pelayanan. Meskipun tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016, peserta yang membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah reaktivasi status akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan batas maksimal denda Rp30.000.000.

Pemerintah menyadari bahwa perubahan sistem ini memerlukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat memahami dan dapat beradaptasi dengan kebijakan baru. Oleh karena itu, berbagai upaya edukasi dan informasi akan terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama instansi terkait lainnya. Diharapkan, dengan implementasi KRIS, kualitas layanan kesehatan di Indonesia akan semakin baik dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top